- Perubahan akibat suatu kegiatan yang (secara kumulatif) menghilangkan identitas rona lingkungan awal secara nyata.
- Perubahan akibat suatu kegiatan yang menimbulkan ekses nyata pada kegiatan lain di sekitarnya
- Perubahan akibat suatu kegiatan yang menyebabkan suatu rencana tata ruang (SDA) tidak dapat dilaksanakan secara konsisten lagi
Cara penentuan Dampak lingkungan adalah:
(1). Berdasarkan pengalaman empiris profesional (expert judgement)
(2). Perubahan dibandingkan dengan baku mutu lingkungan
(3). Perubahan dibandingkan dengan sistem nilai, fasilitas, pelayanan sosial dan sumberdaya yang diperlukan
Kriteria penentuan dampak penting adalah:
1. Jumlah penduduk yang terkena dampak lingkungan
2. Luas wilayah persebaran dampak lingkungan
3. Lamanya dampak lingkungan berlangsung
4. Intensitas dampak lingkungan
5. Banyaknya komponen lingkungan yang terkena dampak lingkungan
6. Sifat kumulatif dampak lingkungan
7. Reversibilitas /irreversibilitas akibat dampak lingkungan
0 komentar: On II. DAMPAK LINGKUNGAN (DAL)
Posting Komentar