Sistem Perencanaan di Indonesia

Senin, 24 Mei 2010

Sistem Perencanaan di Indonesia. Secara umum dibagi 2, yaitu :
1. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,   perencanaan pembangunan terdiri dari :
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP),
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan
3. Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
RPJP menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM untuk kemudian dijabarkan di RKP.
Berdasarkan rencana nasional tersebut semua sektor, dalam hal ini lembaga dan kementerian (K/L), menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) yang berpedoman kepada RPJM dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) yang berpedoman kepada RKP. Rencana pembangunan ini kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pola perencanaan pembangunan daerah persis sama dengan pola perencanaan pembangungan nasional, dimana RPJP Nasional diacu oleh RPJP Daerah, RPJM Nasional diperhatikan oleh RPJM Daerah dan RKP diserasikan dengan RKP Daerah melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Rencana pembangunan daerah ini menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Sistem Perencanaan Keruangan (SPK)
Sistem perencanaan keruangan di Indonesia mengacu kepada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam UU tersebut dikenal empat hirarki rencana tata ruang, yaitu :
1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional,
2. RTRW Pulau,
3. RTRW Propinsi,
4. RTRW Kabupaten/Kota.
RTRW Nasional menjadi acuan dalam penyusunan RTRW Pulau. RTRW Pulau menjadi Pedoman penyusunan RTRW Propinsi yang kemudian dipedomani lebih lanjut oleh kabupaten/kotaDibandingkan dengan sistem yang sebelumnya (UU Nomor 24 Tahun 1992), sistem perencanaan keruangan yang baru membuka peluang untuk menyusun rencana tata ruang yang bersifat umum maupun khusus di setiap hirarki perencanaan.
Inovasi lain yang diadopsi dalam sistem yang baru adalah penerapan Pengaturan Zona (Zoning Regulation) sebagai instrumen pelaksanaan rencana tata ruang. Instrumen pengaturan zona ini memuat aturan-aturan spesifik keruangan yang mengikat untuk setiap kawasan dengan fungsi tertentu dalam suatu wilayah perencanaan.
Untuk memperkuat pengendalian pemanfaat ruang, sistem yang baru menerapkan sanksi terhadap pelanggaran tata ruang yang dikenakan tidak hanya kepada penerima izin pamanfaatan ruang tetapi juga kepada pemberi izin pemanfaatan ruang.

0 komentar: On Sistem Perencanaan di Indonesia

Posting Komentar

Entri Populer

tempat iklan
Grab this Widget ~ Blogger Accessories
 
bottom