REKSA DANA – TERPROTEKSI

Sabtu, 15 Januari 2011
Investor umumnya menaruh dana di Reksa Dana untuk jangka waktu tertentu, misalnya minimum 5 tahun.
Dana yang terkumpul dalam Reksa Dana tersebut, oleh Manajer Investasi digunakan untuk membeli obligasi yang telah dirating oleh agensi rating sebagai rangking investasi. Selain itu, di Indonesia portofolio Reksa Dana Terproteksi umumnya adalah Obligasi Pemerintah. Tujuan dari rangking investasi adalah diupayakan untuk memberikan proteksi terhadap nilai awal investasi investor.

REKSA DANA – DENGAN PENJAMINAN
Reksa Dana ini memberikan jaminan atas nilai investasi awal pada saat jatuh tempo. Penjaminan dilakukan bukan oleh Manajer Investasi tetapi melalui pihak ketiga yaitu penjamin (guarantor). Dalam hal ini Manajer Investasi dan Bank Kustodian membuat kontrak penjaminan dengan pihak penjamin dengan syarat-syrat tertentu.

DIRE (Dana Investasi Real Estat)
Manajer Investasi membeli dan mengelola gedung, seperti misalnya gedung perkantoran atau apartemen. Distribusi periodik yang diterima oleh investor berasal dari uang sewa, setelah dikurangi dengan dana untuk mengelol
Ketika DIRE dilikuidasi/ ditutup, Manajer Investasi menjual aset gedung tersebut dan membagikan hasilnya kepada investor.

0 komentar: On REKSA DANA – TERPROTEKSI

Posting Komentar

Entri Populer

tempat iklan
Grab this Widget ~ Blogger Accessories
 
bottom