PETA RENCANA (DESA)

Jumat, 11 Maret 2011
Peta Rencana Desa ini adalah lanjutan/mensinerjikan hasil perencanaan dari deliniasi dan hamparan yang yang telah disusun oleh aspek perencanaan.
Pembuatan peta rencana diharapkan sebagai berikut :
a. Peta perencanaan skala 1: 1.000 atau tanpa skala, dari suatu kelurahan / desa
b. Disusun bersama-sama dengan masyarakat /KDS dan difasilitasi oleh FD dan FK/TtL
c. Menggambarkan kondisi pemukiman yang ideal di masa datang yang dicitacitakan oleh masyarakat
d. Menjadi salah landasan pembangunan pemukiman di Perdesaan yang dinamis untuk mencapai kondisi ideal desa.
Penyusunan Peta rencana desa adalah masyarakat desa, KDS dibawah koordinasi FD, Pokja dan dibantu oleh fasilitator (FK/TtL), selanjutnya dikonsultasikan dengan Dinas terkait atau tim Sekretariat Kabupaten.Peta Rencana desa dapat menghasilkan perencanaan tata ruang desa dan kecamatan yang terintegrasi dan berkesinambungan dengan sistem pengembangan infrastruktur atau jaringan utilitas desa/kecamatan/kabupaten secara keseluruhan.
Keperluan dan tujuan peta rencana adalah:
e. Peta rencana sebagai alat untuk mencapai kondisi kawasan desa yang diinginkan dengan memanfaatkan semaksimal mungkin kondisi eksisting yang ada dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan fisik dan social.
f. Peta rencana diperlukan sebagai acuan tentang apa yang dapat dibangun, dimana letak pembangunan, kapan perlu dibangun,jenis infrastruktur yang akan dibangun.
g. Peta rencana merupakan alat kontrol / pengawasan bagi pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan dan kesepakatan masyarakat dan menjadi pegangan bagi masyarakat, KDS, LSM,swasta yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan berbagai macam infrastruktur, fasilitas serta utilitas lingkungan agar terintegrasi dan terkoordinasi dengan bagai sesuai kebutuhan masyarakat dan untuk penataankawasan untuk membuka keterisolasian desa.
h. Peta reancana sebagai acuan untuk pentahapan program pembangunan kelurahan / desa setiap tahun, sehingga pada akhirnya seluruh program pembangunan dapat menciptakan tata ruang dan kehidupan masyarakat yang harmonis sesuai tataguna lahan dan kelayakan sarana prasarana yang yang
dibangun.
i. Sebaiknya disusun sebelum dimulainya konstruksi pembangunan fisik dan setelah dilakukannya pemetaan topografi dan pemetaan kepemilikan tanah serta penggunaan tanah/lahan.
j. Penyusunan Peta Rencana dapat dimulai setelah masyarakat membentuk KDS dan LKD, serta FD, dimana rembug-rembug warga untuk memetakan kondisi fisik lingkungan, kepemilikan, serta perumusan keinginan masyarakat dalam pembangunan kelurahan / desanya sudah dapat dilakukan.
k. Program-program untuk mensosialisasikan pembangunan dan program monitoring serta pengawasan pelaksanaan sesuai dalam peta renca tersebut.
l. Kesemua hal diatas harus dibicarakan bersama-sama diantara warga masyarakat/KDS serta pemerintah setempat.

2. Isi peta rencana desa terdiri dari :

1. Pemetaan kondisi eksisting dan isu utama yang meliputi aspek:
a. Ekonomi: mata pencaharian utama warga; potensi pengembangan sumber alam, pertanian dst
b. Fisik: topografi; penggunaan tanah; kondisi infrastruktur dan utilitas; lingkungan fisik; kawasan lindung; kawasan rawan bencana; dst
c. Pertanahan: Tata guna lahan; dst
d. Desa/kelurahan dalam konteks pengembangan wilayah / kecamatan (aksesibilitas, fungsi dst).
e. Tujuan pembangunan kelurahan / desa  kondisi apa yang ingin dicapai (sosial, ekonomi dan fisik).
f. Prediksi dan estimasi kebutuhan fasilitas sosial, ekonomi, fisik yang dituangkan ke dalam kebutuhan ruang:
g. Jaringan jalan: panjang, lebar, jenis konstruksi, letak dalam peta
h. Jaringan utilitas: termasuk drainase, sanitasi, air bersih,
i. Fasilitas sosial: sekolah, puskesmas, posyandu,masjid, langgar, balai pertemuan, kantor desa, dst
j. Fasilitas ekonomi: pasar, toko, warung, tempat pelelangan ikan, tambatan perahu dsb
k. Rencana struktur ruang dan rencana zonasi serta aksesibilitas ke pusat-pusat pertumbuhan desa/kecamatan dan kabupaten
l. Zona penggunaan lahan, pusat-pusat kegiatan masyarakat
m.Pusat kelurahan / desa
n. Jaringan utama yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan masyarakat
o. Akses ke luar desa, antar desa, dsb
p. Rencana tapak kawasan, jaringan-jaringan infrastruktur, fasilitas umum, lansekap
q. Rencana pengelolaan lingkungan fisik dan sosial pemukiman, misalnya untuk peningkatan hasil dan pemasaran pertanian,penanganan banjir atau genangan, penanganan sanitasi, penanganan air tanah yang tidak layak minum, pengelolaan sampah serta pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas-fasilitas
umum, dsb.

0 komentar: On PETA RENCANA (DESA)

Posting Komentar

Entri Populer

tempat iklan
Grab this Widget ~ Blogger Accessories
 
bottom