rencana pengembangan kawasan strategis kabupaten

Sabtu, 13 Agustus 2011

1.1.      Latar Belakang

Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur untuk menjaga keserasian dan keterpaduan agar tidak menimbulkan kesenjangan antarwilayah.
Ruang wilayah  baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang. Kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
Ketersediaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Karakter wilayah cakupan PNPM-PISEW adalah wilayah perdesaan selaras dengan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Diharapkan, terjadi peningkatan peran dan kontribusi kawasan perdesaan sebagai basis pertumbuhan ekonomi nasional yang diukur dari meningkatnya peran sektor pertanian dan nonpertanian yang terkait dalam mata rantai pengolahan produk-produk berbasis perdesaan.
Salah satu titik berat pengembangan perdesaan adalah diversifikasi usaha pertanian ke arah komoditas pertanian bernilai ekonomis tinggi, berdaya saing tinggi baik tingkat regional maupun internasional dan memperkuat keterkaitan kawasan perdesaan dan perkotaan.
Setiap kabupaten memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif yang berbeda-beda atas komoditas pertanian yang dipengaruhi oleh kesesuaian lahan, jumlah produksi, kapasitas SDM dan kelembagaan. Komoditas unggulan tersebut ada yang telah dikembangkan baik oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dukungan dari tingkat pusat dan pihak swasta.
Pada PISEW ini, arah kebijakan maupun program yang akan diupayakan dalam bidang ekonomi adalah mendorong pengembangan komoditas unggulan tersebut sebagai motor penggerak dan sektor basis dari pengembangan perdesaan maupun pengembangan wilayah kabupaten secara umum. Komoditas unggulan dipilih agar tercapai efektivitas pengembangan.
Komoditas unggulan kabupaten yang diprioritaskan akan dikembangkan selama 5 tahun ke depan telah mempertimbangkan kegiatan sebelumnya, yakni sejak lokakarya, penetapan misi PSE beserta indikator, Forum Konsultasi I hingga penyusunan strategi dan program. Namun demikian, prioritas komoditas unggulan yang ditetapkan tersebut perlu ditinjau kembali untuk optimalisasi pengembangan selama 5 tahun ke depan. Jenis komoditas merujuk pada indikator PSE Kabupaten beserta profil yang telah disusun, seperti hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan darat maupun laut.
Penetapan urutan prioritas atas komoditas unggulan yang akan didukung didasarkan atas hal-hal sebagai berikut.
a.    Mempunyai jumlah produksi yang terbesar, menggunakan data jumlah produksi.
b.    Mempunyai nilai produksi yang terbesar, menggunakan data nilai produksi.
c.    Berorientasi ekspor, menggunakan nilai ekspor.
d.    Sudah berkembang dari hulu ke hilir (produksi maupun pascaproduksi), menggunakan jumlah kegiatan terkait hulu hilir.
e.    Pengelolaan mayoritas oleh masyarakat, menggunakan data jumlah KK yang terlibat dalam komoditas.
f.     Sudah ada dukungan pengembangan oleh kabupaten, provinsi, maupun pusat, menggunakan data jumlah program.

Banyaknya komoditas yang diprioritaskan selama 5 tahun ke depan sebaiknya maksimal 3 komoditas guna menjaga efektivitas pengembangan. Yang terpenting, dukungan pengembangan komoditas komprehensif,  baik dari sisi sarana prasarana, SDM, kelembagaan, nilai tambah, dan pemasaran.

Atas dasar prioritas komoditas yang akan dikembangkan tersebut, kemudian ditetapkan lokasi sebagai kawasan prioritas untuk pengembangan komoditas tersebut, sehingga pada PISEW disebut Kawasan Strategis Kabupaten (KSK).  Definisi kawasan strategis tertuang dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang termasuk kawasan agropolitan. Selain berdasarkan definisi tersebut, yang terpenting adalah kawasan tersebut benar-benar sebagai titik tekan untuk dapat mendukung pencapaian indikator yang memuat pengembangan komoditas yang diunggulkan serta kawasan yang partisipatif. Pada kawasan tersebut telah terjadi sinkronisi antara aspirasi masyarakat dengan program pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Pada akhirnya, tujuan kegiatan ini adalah untuk menetapkan KSK sebagai kawasan yang mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif yang lebih baik.

Satuan wilayah KSK adalah kecamatan dengan hamparan komoditas unggulan yang telah diprioritaskan di masing-masing desa. Satu komoditas dapat didukung 1-2 kecamatan, dan komoditas yang dikembangkan sebaiknya 1-2 jenis saja. Oleh karena itu, data sebaran dan luas hamparan pada Renstra Kecamatan harus akurat. Penetapan kawasan-kawasan sebagai KSK adalah:
a.    Kawasan sentra produksi komoditas yang sudah dikembangkan secara selaras antara masyarakat, kabupaten maupun provinsi
b.    Pemanfaatan lahan kecamatan yang besar untuk komoditas tersebut di tingkat kabupaten
c.    Keterlibatan tenaga kerja yang besar pada komoditas tersebut (Mantek PISEW tahap Perencanaan D8 -168)
d.    Adanya sinkronisasi kebutuhan pengembangan antara aspirasi masyarakat dengan program pemerintah kabupaten, maupun provinsi dan pusat.
KSK yang dihasilkan sebaiknya maksimal 1 kawasan, yang terdiri atas 2 sampai 3 kecamatan.

0 komentar: On rencana pengembangan kawasan strategis kabupaten

Posting Komentar

Entri Populer

tempat iklan
Grab this Widget ~ Blogger Accessories
 
bottom