REKSA DANA SYARIAH

Rabu, 19 Januari 2011
Manajer Investasi berinvestasi di saham dari perusahaan yang beroperasi dengan prinsip syariah.Reksa Dana Syariah menyediakan return bagi investor hampir sama seperti Reksa Dana konvensional.
Saham yang tercakup dalam Reksa Dana Syariah harus disaring dan dipilih. Bagaimanapun juga, sebagian bursa efek hanya memiliki beberapa perusahaan yang memenuhi kriteria penyaringan dan pemilihan dimaksud. Hal tersebut kadang membatasi pengembangan Reksa Dana Syariah.
Screening
Perusahaan dilarang bergerak dalam bidang yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, misalnya:
• Perusahaan jasa keuan gan yang membayarkan bunga kepada nasabahnya;
• Perusahaan yang menjual alkohol atau daging babi;
• Perusahaan yang bergerak dalam bidang perjudian atau night club.
Filtering
Diaplikasikan terhadap perusahaan yang menggunakan hutang untuk membiayai operasi perusahaan. Filter diberlakukan terhadap rasio dari jumlah total hutang perusahaan dibandingkan dengan nilai total saham perusahaan. Catatan: untuk Indonesia saat ini maksimum 82%.
Perubahan di pasar bisa mengarah pada perubahan dari rasio hutang perusahaan termasuk debt to equty ratio. Hal tersebut berarti bahwa perusahaan bisa berfluktuasi dalam memenuhi kriteria filtering tersebut. Manajer Investasi harus menjual saham tersebut bila perusahaannya tidak memenuhi kriteria filtering. Hal itu menaikkan biaya operasi karena Manajer Investasi harus memonitor kualifikasi terhadap kriteria filtering tersebut, melakukan penelitian untuk mengidentifikasi perusahaan lain yang memenuhi kriteria filtering, dan membayar biaya transaksi untuk setiap pembelian dan penjualan unit penyertaan Reksa Dana.

0 komentar: On REKSA DANA SYARIAH

Posting Komentar

Entri Populer

tempat iklan
Grab this Widget ~ Blogger Accessories
 
bottom