Kesimpulan
Studi Implementasi Rencana Tata Ruang Terpadu Wilayah Metropolitan Mamminasata, sebagaimana dijelaskan dalam laporan ini dapat disimpulkan sebagai berikut.
1) Studi ini menitikberatkan pada konservasi lingkungan dan perbaikan amenitas di wilayah Mamminasata, dengan memodifikasi arah rencana-rencana yang ada. Melalui diskusi-diskusi yang telah dilaksanakan dalam serangkaian Lokakarya dan Kelompok Kerja, modifikasi ini didukung oleh para pihak terkait (stakeholder) di wilayah ini. Mereka memiliki keinginan untuk melakukan perubahan terhadap lingkungan dan memperbaiki amenitas wilayah ini agar generasi selanjutnya dapat menikmati lingkungan yang lebih baik.
2) Peningkatan jumlah penduduk dan semakin berkembangnya urbanisasi di Makassar mengakibatkan perubahan pola pemanfaatan lahan baik di Makassar maupun di wilayah-wilayah lain di Mamminasata. Perubahan tersebut sebaiknya tidak dibiarkan terjadi begitu saja tetapi harus dikoordinasikan, dibina dan diatur dengan baik berdasarkan perencanaan tata ruang, tidak saja di tingkat kabupaten tetapi juga di tingkat wilayah Mamminasata.
3) Sasaran pengembangan ekonomi yang ditetapkan sebagai kerangka bagi rencana tata ruang terpadu Mamminasata, terutama untuk sektor pertanian dan manufaktur, akan tercapai apabila usaha-usaha pembangunan dilakukan searah dengan yang telah diindikasikan dalam Studi ini. Akan tetapi, sasaran tersebut tidak akan dapat tercapai tanpa usaha keras dari pihak pemerintah maupun swasta, serta dorongan dari pihak akademisi.
4) Ketika sasaran pengembangan ekonomi dapat tercapai sebagaimana diprogramkan, maka kesempatan kerja akan meningkat secara berkelanjutan dan angka pengangguran dapat diturunkan ke level sekitar 5%. Dengan kesempatan kerja yang lebih besar, angka kemiskinan pasti akan menurun walaupun belum ada pengukuran secara kuantitatif. Standar hidup masyarakat di Mamminasata akan meningkat secara keseluruhan.
5) Dengan sasaran bersama yang tertuang dalam rencana tata ruang terpadu, dinamisme akan tercipta dan meluas di setiap bagian kegiatan pembangunan di Mamminasata. Rencana tata ruang terpadu Mamminasata akan berperan sebagai model bagi pengembangan wilayah Metropolitan di Indonesia.
6) Investasi yang besar akan dibutuhkan untuk meningkatkan infrastruktur ekonomi serta untuk meningkatkan infrastruktur perkotaan sebagaimana diusulkan dalam Studi ini. Sebagian besar infrastruktur tersebut akan membutuhkan pengembangan wilayah terpadu dan bukan hanya untuk kabupaten/kota tertentu saja. Dengan demikian, kerjasama antar kabupaten/kota di Mamminasata sangat perlu dilakukan untuk mencapai
tujuan bersama pembangunan.
7) Ketersediaan dana untuk investasi publik dalam proyek-proyek infrastruktur terbatas, dan proyek-proyek yang secara finansial menguntungkan sejauh mungkin harus dilaksanakan oleh pihak swasta. Karena infrastruktur perkotaan dan ekonomi nir-laba dan/atau semi-laba dikelola dan dilaksanakan dengan anggaran publik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten, dana investasi publik tambahan akan dibutuhkan untuk Mamminasata. Dalam konteks ini, pemerintah kabupaten/kota harus mengalokasikan anggaran belanja pembangunan (saat ini sekitar 20% dari anggaran belanja kota dan kabupaten di Mamminasata), yang lebih besar dengan mengurangi alokasi belanja rutin (saat ini sekitar 80%).
8) Program-program yang diusulkan tidak akan berhasil diterapkan hanya dengan adanya penyediaan dan pengelolaan keuangan. Keberlanjutannya akan lebih ditentukan oleh komitmen dan inisiatif yang kuat dari para pihak terkait, khususnya dalam administrasi publik. Komitmen demikian akan diarahkan melalui pembentukan kelembagaan untuk implementasi. Pada saat yang sama, seluruh pihak terkait harus mematuhi seluruh peraturan dan perundangan yang akan ditetapkan bagi pengelolaan dan pembangunan tata ruang di Mamminasata. Tanpa komitmen dan kepatuhan tersebut, perencanaan tata ruang Mamminasata tidak akan berkelanjutan.
Rekomendasi
Berbagai rekomendasi untuk implementasi rencana-rencana pembangunan sektoral dan wilayah telah disajikan. Demi keberhasilan implementasi sebagai sebuah perencanaan tata ruang terpadu, rekomendasi secara keseluruhan dirangkum sebagai berikut.
1) Rencana-rencana tata ruang kabupaten/kota Makassar, Maros, Gowa dan Takalar harus dielaborasi dengan mengacu pada rencana tata ruang Mamminasata, dan harus dikoordinasikan dengan baik. Jika tidak, maka baik rencana tata ruang kota/kabupaten maupun rencana tata ruang Mamminasata tidak bermanfaat. Oleh karena itu, direkomendasikan agar rencana-rencana tata ruang kota/kabupaten dirumuskan dan diimplementasikan sejalan dengan prinsip-prinsip dan rekomendasi yang diberikan dalam Studi ini.
2) Dalam merumuskan rencana-rencana tata ruang kabupaten/kota, diharapkan database dapat digunakan secara bersama untuk memudahkan acuan antar kota/kabupaten serta memudahkan koordinasi ketika dibutuhkan. Karena database yang dipergunakan untuk Studi ini telah tersedia, termasuk database GIS, direkomendasikan agar database tersebut dipergunakan seluas mungkin oleh kantor-kantor kota/kabupaten terkait.
3) Rencana-rencana tata ruang kabupaten/kota sebaiknya juga dirumuskan dengan mempertimbangkan anggaran untuk belanja pembangunan di setiap kota/kabupaten. Karena anggaran kota/kabupaten untuk pembangunan saat ini terbatas hanya sekitar 20% dari total anggaran dan sisa sebesar 80% dialokasikan untuk belanja pegawai dan belanja rutin lainnya, maka direkomendasikan pengurangsan belanja rutin untuk menyiapkan anggaran yang lebih besar bagi belanja pembangunan.
4) Pemerintah provinsi harus mengambil inisiatif dalam mendirikan kantor pengelolaan rencana tata ruang Mamminasata untuk koordinasi dan implementasi yang baik. Kantor pengelolaan tersebut harus dilengkapi dengan staf yang memiliki kapabilitas keahlian tinggi dan diberikan kewenang yang sesuai untuk pelaksanaan pengelolaan. Akan lebih baik apabila didukung oleh dewan atau komisi yang terdiri dari perwakilan dari sektor pemerintah, swasta dan akademisi. Direkomendasikan agar kantor pengelolaan dan dewan/komisi dibentuk oleh pemerintah provinsi di awal pelaksanaan wilayah metropolitan Mamminasata yang “terkoordinasi (coordinated)”.
5) Kerjasama dan kemitraan dengan pihak swasta sangat penting bagi keberhasilan pelaksanaan rencana tata ruang Mamminasata. Demikian pula, kemitraan dengan pihak akademisi harus juga didorong lebih jauh dan sumber daya pemerintah, swasta dan akademisi dimobilisasi bersama untuk mewujudkan Mamminasata metropolitan yang “kreatif (creative)”. Dalam waktu yang sama, kerjasama dan kolaborasi dengan LSM lokal agar didorong, utamanya demi penciptaan Mamminasata yang “bersih (clean)”.
6) Untuk pengelolaan pelaksanaan rencana tata ruang Mamminasata yang terkoordinasi serta untuk implementasi rencana-rencana tata ruang kota/kabupaten, maka Keputusan/Peraturan Presiden diharapkan dapat ditetapkan untuk mengatur proses perencanaan dan implementasi. Direkomendasikan agar inisiatif penyusunan Keputusan/Peraturan Presiden untuk perencanaan tata ruang Mamminasata tersebut dilakukan oleh Departemen Pekerjaan Umum.
7) Tanpa tergantung pada apakah Keputusan/Peraturan Presiden untuk Mamminasata akan diberlakukan atau tidak, perundang-undangan, aturan dan peraturan yang sesuai agar ditetapkan untuk tata guna lahan, pengembangan kota, pengelolaan lalulintas, pengelolaan lingkungan, dan pengelolaan lainnya untuk implementasi rencana-rencana tata ruang, sebagaimana telah dibahas sebelumnya dalam Studi ini. Direkomendasikan agar tindakan-tindakan yang sesuai diambil bagi penetapan perundangundangan, aturan dan peraturan tersebut dalam implementasi rencana tata ruang Mamminasata.
8) Mengingat tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah, terutama menyangkut konservasi lingkungan dan amenitas, berbagai inisiatif harus diambil untuk memotivasi masyarakat dalam melindungi lingkungan dan menghargai kepentingan umum. Beberapa kegiatan percontohan dalam rangka Studi ini (seperti lomba gambar dan tulis, kampanye hijau, penanaman pohon, program barter sehat untuk pengumpulan sampah, uji coba pendidikan lingkungan) menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan melalui pendekatan partisipatoris. Oleh karena itu, direkomendasikan agar pendekatan partisipatoris diterapkan untukmemotivasi masyarakat menciptakan wilayah metropolitan Mamminasata yang bersih, kreatif dan terkoordinasi (clean, creative and coordinated).
9) Berbagai tindakan harus segera diambil dalam implementasi rencana tindak jangka pendek yang diusulkan oleh Studi ini. Program-program tersebut akan membutuhkan pendanaan untuk implementasi di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Karena sumber keuangan tersedia terbatas di setiap tingkatan, maka pinjaman lunak perlu dipertimbangkan sehingga kebutuhan dana tahunan untuk pembangunan prasarana dan investasi besar lainnya dapat teratasi. Direkomendasikan agar pinjaman tersebut diajukan ke lembaga-lembaga keuangan internasional, sebaiknya dalam bentuk paket untuk memudahkan koordinasi dalam implementasi.
10) Implementasi rencana tata ruang Mamminasata harus di monitor secara berkala dan pelajaran/pengalaman perlu diambil oleh para pihak terkait. Karena kondisi sosial ekonomi berubah dari tahun ke tahun, direkomendasikan agar usulan rencana tata ruang Mamminasata dikaji ulang dan diperbaharui setiap lima tahun hingga tahun 2010.
0 komentar: On KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Posting Komentar