Kawasan Strategis

Rabu, 11 Mei 2011
Kawasan strategis merupakan kawasan yang mempunyai potensi maupun permasalahan tertentu yang perlu diprioritaskan penanganannya secara sektoral maupun tata ruang, karena memiliki dampak yang penting pada upaya pencapaian tujuan pengembangan wilayah dalam lingkup provinsi.
Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota. Penetapan kawasan strategis pada setiap jenjang wilayah administratif didasarkan pada pengaruh yang sangat penting terhadap kedaulatan negara, pertahanan, keamanan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk kawasan yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Pengaruh aspek kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan lebih ditujukan bagi penetapan kawasan strategis nasional, sedangkan yang berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, yang dapat berlaku untuk penetapan kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, diukur berdasarkan pendekatan ekternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan yang bersangkutan. Kawasan strategis nasional yang ditentukan untuk Provinsi Papua dapat dilihat pada tabel berikut :



1 kawasan strategis dari sudut pertahanan dan keamanan, antara lain, adalah kawasan perbatasan negara, termasuk pulau kecil terdepan, dan kawasan latihan militer

lokasi :
* Kawasan Perbatasan Laut RI termasuk 8 pulau kecil terluar dengan negara Palau: Pulau Fanildo, Bras, Miosbefondi, Kabupaten Supiori Liki di Kab. Sarmi
* Kawasan Perbatasan Laut RI termasuk 20 pulau kecil terluar dengan negara Timor Leste/Australia: Pulau Kolepon/Dolog di Kab. Merauke, dan Pulau Laag di Kab. Asmat
* Kawasan Perbatasan Darat RI dengan negara Papua Nugini: Kota Jayapura,Kab. Keerom, Pegunungan Bintang, Boven Digoel, Merauke

2 kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, antara lain adalah kawasan metropolitan, kawasan ekonomi khusus, kawasan pengembangan ekonomi terpadu, kawasan tertinggal, serta kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas

lokasi : Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak

3 kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, antara lain, adalah kawasan adat tertentu, kawasan konservasi warisan budaya, termasuk warisan budaya yang diakui sebagai warisan dunia
lokasi : tidak ada

4 kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, antara lain, adalah kawasan pertambangan minyak dan gas bumi termasuk pertambangan minyak dan gas bumi lepas pantai, serta kawasan yang menjadi lokasi instalasi tenaga nuklir

lokasi :

* Kawasan Stasiun Bumi Satelit Cuaca dan Lingkungan (Kab. Biak Numfor)
* Kawasan Stasiun Telemetry Tracking and Command Wahana Peluncur Satelit (Kab. Biak Numfor)
* Kawasan Timika (Kab. Mimika)



5 kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup

lokasi :
Kawasan Taman Nasional Lorentz (Kab. Mimika, Asmat, Nduga, Yahukimo, Jayawijaya, Lanny Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Paniai)

Sumber: PP No.27/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Keterangan: penyebutan kabupaten/kota oleh tim penyusun

0 komentar: On Kawasan Strategis

Posting Komentar

Entri Populer

tempat iklan
Grab this Widget ~ Blogger Accessories
 
bottom