Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari

Minggu, 21 Agustus 2011
1.1. Latar Belakang
Kabupaten Manokwari merupakan bagian dari Provinsi Irian Jaya Barat. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 26 tahun 2002 bahwa Kabupaten Manokwari dimekarkan menjadi tiga kabupaten yaitu Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama. Sebagai kabupaten yang dimekarkan, permasalahan yang dihadapi dan yang segera harus dilaksanakan adalah pemantapan tata pemerintahan baru sekaligus mempersiapkan rencana pembangunan wilayah untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Di wilayah administrasi Kabupaten Manokwari, terdapat sumber daya alam yang cukup banyak yaitu minyak bumi serta hasil tambang yang lainnya dan sekaligus terdapat sumber daya alam hayati maupun bahari. Selain itu Kabupaten Manokwari memiliki banyak objek wisata yang potensial untuk dikembangkan. Eksplorasi sumber daya alam akan memicu perkembangan wilayah serta aglomerasi di wilayah Manokwari. Oleh karena itu dalam perumusan kebijakan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari juga harus memperhatikan hal tersebut.
Pembentukan Irian Jaya Barat yang diresmikan tanggal 6 Februari 2003 berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 tahun 2003 mengenai pelaksaaan Undang-Undang No. 45 tahun 1999 tentang pembentukan Irian Jaya Barat, Tengah, dan Timur memilih Manokwari sebagi ibu kota provinsi Irian Jaya Barat. Perubahan fungsi dan kedudukan Manokwari sebagai ibu kota provinsi baru memiliki peran

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari
yang sangat penting, sehingga diperlukan penyusunan tata ruang yang dise suaikan dengan fungsi dan kedudukan Manokwari sebagai Ibukota Provinsi Irian Jaya Barat. Selain itu, Manokwari juga direncanakan sebagai salah satu Pusat Kegiatan Nasional di Pulau Papua. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan pembangunan yang memenuhi persyaratan sebagai Pusat Kegiatan Nasional.
Kebijakan Pemerintah terhadap pengembangan wilayah di Kepala Burung Papua, khususnya di Manokwari adalah mengendalikan pengembangan wilayah agar tidak terjadi aglomerasi yang akan mengakibatkan beban lingkungan yang mengancam kawasan lindung di Provinsi Irian Jaya Barat (IJB), dengan mengembangkan Strategi Penyebaran Pusat Pertumbuhan" (SP3) di Manokwari, Sorong, dan Fak-Fak.
Dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 13, dimana bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan serta perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah serta adanya kepentingan yang mendesak untuk disusunnya Rencana Tata Ruang mendukung perkembangan dan pengembangan wilayah Kabupaten Manokwari, maka Departemen Pekerjaan Umum memberikan Bantuan Teknis Penyusunan RTRW Kabupaten Manokwari.

1.2 Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.2.1 Maksud
Maksud diadakannya kegiatan ini adalah membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dalam melaksanakan kewenangannya dalam penyusunan Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari sehingga diharapkan pembangunan dapat terencana secara serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungannya maupun wilayah sekitarnya.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari
1.2.2 Tujuan
Tujuan kegiatan bantuan teknis adalah tersusunnya Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari yang dapat memenuhi kebutuhan pernbangunan dalam 10 tahun ke depan, yang sesuai dengan aspirasi masyarakatnya; berwawasan lingkungan; selaras, serasi, dan berkesinambungan dalam lingkup kabupaten dan sekitarnya dalam upaya untuk mencapai kesejahteraan umum.

1.2.3 Sasaran
Sasaran dari kegiatan bantuan teknis penyusunan tata ruang wilayah Kabupaten Manokwari adalah:
Tersusunnya Materi Teknis dan draft Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemerintah dan swasta yang dapat memenuhi kebutuhan pembangunan dalam 10 tahun ke depan yang dituangkan dalam peta perencanaan 1: 100.000 berdasarkan kaidah-kaidah keselarasan, keserasian, kelestarian lingkungan dan berkesinambungan dalam lingkup kabupaten dan sekitarnya Mengakomodasi rencana pengembangan wilayah Kepala Burung Papua melalui strategi Penyebaran Pusat Pertumbuhan (SP3) Tersusunnya tahapan rencana dan indikasi program pembangunan di wilayah kabupaten Terlaksananya alih pengetahuan tentang Materi Teknis RTRW Kab. Manokwari kepada aparat Pemerintah DaerahIBKPRD yang diharapkan dapat memahami dan melakukan koreksi RTRW dalam proses menuju PERDA

1.3 Kedudukan dan Fungsi RTRW 1.3.1 Kedudukan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang sangat
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari umum sampai tingkat yang sangat rinci. Mengingat rencana tata ruang merupakan matra keruangan dari rencana pembangunan daerah dan bagian dari pembangunan nasional, keempat tingkatan (RTRW Nasional, RTRW Pulau Papua, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten) mempunyai hubungan keterkaitan satu sama lain serta dijaga konsistensinya baik dari segi substansi maupun operasionalisasinya. RTRW Kabupaten disusun oleh daerah otonom kabupaten, dengan memperhatikan RTRW lainnya, pada tingkat ketelitian internal yang lebih dalam pada skala kabupaten dan akan dijelaskan pada bagian berikut.

1.3.2 Fungsi
Fungsi dari RTRW Kabupaten adalah:
• Sebagai matra keruangan dari pembangunan daerah;
• Sebagai dasar kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten;
• Sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten dan antar kawasan serta keserasian antar sektor;
• Sebagai alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta;
• Sebagai pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan;
• Sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang;
• Sebagai dasar pemberian izin lokasi pembangunan skala besar.
1.4 Ruang Lingkup
1.4.1 Ruang Lingkup Wilaya
Wilayah Perencanaan meliputi seluruh wilayah Administrasi Kabupaten Manokwari. Kabupaten Manokwari memiliki luas ± 14.67 6 km2 yang terdiri dari 29 distrik.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari
1.4.2 Ruang Lingkup Materi.
Ruang lingkup materi untuk penyusunan kembali (revisi) RTRW Kabupaten Manokwari meliputi:
• Rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang
• Rencana pengelolaan kawasan lindung dan budidaya
• Rencana pengelolaan kawasan lindung perdesaaan, perkotaan, dan tertentu
• Rencana sistem prasarana transportasi
• Rencana penatagunaan tanah, air, udara, hutan, dan sumberdaya alam lainnya
• Rencana sistem kegiatan pembangunan

1.5 Jangka Waktu Perencanaan
RTRW Kabupaten Manokwari adalah rencana tata ruang dalam wilayah administrasi kebupaten dengan ketentuan minimal skala 1 : 100.000 dengan jangka waktu perencanaan 10 tahun. RTRW disusun berdasarkan perkiraan kecenderungan dan arahan pengembangan untuk memenuhi pembangunan di masa depan sesuai denganjangka waktu perencanaan.

0 komentar: On Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari

Posting Komentar

Entri Populer

tempat iklan
Grab this Widget ~ Blogger Accessories
 
bottom